Kendari (ANTARA) - Warga Nanga-Nanga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari bersikap diskriminatif dalam penerbitan sertifikat tanah, dimana warga setempat kesulitan untuk membuat sertifikat, namun di lain pihak ada mantan pejabat pemerintah provinsi yang sudah memiliki sertifikat tanah saat ini.
Saleh (50) salah satu warga Nanga-nanga mengatakan lahan miliknya yang diklaim pemerintah provinsi seluas 2,5 hektare, namun lahan tersebut tidak dapat disertifikatkan dengan alasan kawasan Nanga-nanga merupakan milik pemerintah provinsi.
"Kami merasa sangat kecewa karena saat kami akan mengurus sertifikat tanah di BPN, tanah kami tidak bisa disertifikatkan, dengan alasan kawasan Nanga-nanga milik pemerintah provinsi Sultra, padahal ada mantan pejabat di Sultra sudah punya sertifikat tanah dan orang itu beli tanah sama orang yang sama saat akan mengurus sertifikat," kata Saleh di Kendari.
Sebelum pemerintah membangun perumahan PNS warga Nanga-nanga pemilik lahan sudah mendapat jaminan dari pejabat Kota Kendari dan pemerintah provinsi untuk memperoleh ganti rugi lahan, namun setelah pemerintah provinsi telah membangun perumahan PNS, pemerintah provinsi tidak juga memberi ganti rugi lahan dengan alasan kawasan Nanga-nanga merupakan kawasan pemerintah provinsi.
La Hidi, warga lainnya juga mengatakan dirinya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi yang berjanji akan membayar berdasarkan nilai jual tanamannya, tetapi sampai saat ini tidak ada.
"Saat itu katanya sudah ada disposisi yang kepada dinas dan inspektorat yang juga sudah dikoordinasikan kepada kepala biro pemerintahan tetapi tidak membuahkan hasil, dan tanaman yang digusur oleh pemerintah sekitar 300 pohon, kawat duri sekitar 500 meter, di dalamnya rumah sudah dirusak dan fondasi sudah dipecahkan," kata La Hidi.
Dengan adanya penerbitan sertifikat tanah bagi orang-orang tertentu, maka warga Nanga-nanga berharap agar pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra tidak diskriminatif dalam pembuatan sertifikat tanah di kawasan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan bagi warga, mengapa ada mantan pejabat provinsi telah memiliki sertifikat tanah, padahal lahan itu berasal dari pemilik lahan yang sama dengan orang yang tempat saya beli lahan, namun lahan saya tidak dapat disertifikatkan," ungkap La Hidi.
Menanggapi pernyataan warga Nanga-nanga, Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kendari, Yudhi Setiawan, mengatakan jika warga setempat merasa bahwa tanah tersebut benar miliki mereka, maka disarankan untuk menunjukkan buktinya dan akan dipertimbangkan.
"Kalau mereka merasa mengaku itu tanahnya, mereka harus tunjukkan buktinya. Jadi ini tanah provinsi, tanah negara, kalau dia mengakui itu tanahnya dia, tunjukkan buktinya akan dipertimbangkan, jadi jangan mengklaim begitu saja," kata Yudhi saat ditemui di ruang kerjanya.
Yudhi juga memgakui bahwa memang ada tanah provinsi di sana yang telah memiliki SK dan sudah memiliki izin, dan tanah tersebut diperuntukkan salah satunya untuk tapol wanita dan tapol anak.
"Jadi kalau mereka keberatan, mereka harus bermohon secara tertulis kemudian ditujukan ke pertanahan, pasti akan ditindak lanjuti, tapi permohonan itu harus lengkap dengan data-data bukti kepemilikan, nanti akan kita kaji, data itu relevan atau tidak. Kalau memenuhi syarat akan ditindak lanjuti. Kalau tidak memenuhi syarat akan kita jawab. Jadi sekali lagi tidak ada diskriminasi," kata Yudhi.
"Semua itu harus adil dan kalau memang punya bukti, maka kita akan mediasi. Tapi kalau tidak punya jangan paksakan kehendak. Kalau tetap ngotot, ya, berperkara saja di pengadilan, hakim yang memutuskan," tambah Yudhi.*