Kendari (ANTARA) - Seorang pemuda paru baya Mundu (20) ditangkap bintara pembina desa (Babinsa) Kodim 1417 Kendari-10 karena dilaporkan menganiaya kedua orang tuanya.
Babinsa Kodim 1417 Kendari-10 Kota Kendari Serda Supardi di Kendari, Rabu, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang tidak lain adalah orang tuanya.
"Pelaku sudah diserahkan ke Kepolisian untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan," kata Supardi.
Diduga lelaki Mundu yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran kalap menganiaya ayah dan ibunya karena pengaruh alkohol.
Korban Muhadas (50) bersama istrinya menjadi sasaran amarah anak kandung mereka sekitar pukul 23:00 Wita lantaran tidak memenuhi permintaan pelaku.
"Pelaku pulang larut malam kemudian meminta uang. Karena permintaannya tidak dipenuhi spontan memukul saya dan ibunya," kata Supardi menirukan pengakuan korban saat melapor.
Menerima laporan dari tetangga korban, Babinsa Supardi kemudian mendatangi rumah Muhadas yang beralamat RT 011 RW 004 Kelurahan Puunggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dari informasi tersebut, Supardi bersama Babinsa Pungguloka Koptu Sudiono berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri.