Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta warganet untuk menghapus aplikasi virtual private network (VPN) di gawai mereka setelah pembatasan akses ke media sosial dan pesan instan dicabut.
"Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau perangkat lain segera menghapus pemasangan aplikasi VPN agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," kata Kominfo dalam keterangan resmi, Sabtu.
Kominfo pada pukul 13.00 WIB melakukan normalisasi pembatasan akses ke platform media sosial dan pesan instan sehingga pengguna bisa kembali mengirim dan menerima pesan berupa video dan gambar.
Baca juga: Akses media sosial pulih sepenuhnya
Menteri Kominfo Rudiantara kemudian berpesan agar warganet menggunakan Internet untuk hal-hal yang positif serta tidak menyebarkan hoaks.
"Ayo, kita perangi hoax, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi," kata Rudiantara.
Virtual private network atau VPN semula dirancang untuk mengamankan transaksi dan jaringan. Aplikasi VPN menjadi populer setelah pembatasan akses ke media sosial diberlakukan pada Rabu (22/5).
Warganet memasang VPN di perangkat mereka agar bisa mengakses media sosial. Namun, VPN gratis berisiko dimanfaatkan sebagai perangkat pengintai (spyware) untuk mencuri informasi dari pengguna.
Ahli keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya berpendapat VPN yang berbayar lebih aman digunakan dibandingkan dengan VPN gratis karena dibuat oleh perusahaan yang bergerak di bidang keamanan siber.
Baca juga: Pakai VPN gratis demi bisa akses sosmed? Ini risikonya