Kendari (ANTARA) - Bandara Betoambari Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan bahwa seluruh maskapai penerbangan melakukan penjualan tiket sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Saya meminta masyarakat melaporkan apabila ada maskapai penerbangan menjual tiket melebihi tarif batas atas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub)," kata Kepala Bandara Betoambara Baubau, Nurul Anwar kepada wartawan di Kendari, Rabu.
Menurut Nurul Anwar, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan regulasi penyesuaian tarif batas atas melalui keputusan Menhub No. 106 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Regulasi itu kata Nurul, berlaku untuk maskapai kategori Low Cost Carrier (LCC), sedangkan untuk maskapai premium tidak diatur dalam regulasi tersebut.
"LCC sendiri adalah maskapai penerbangan murah yang menghapus beberapa layanan penumpang pada umumnya misalnya layanan katering seperti pada penerbangan maskapai Lion Air dari dan tujuan Bandara Betoambari Baubau,” jelasnya.
Karena itu kata Nurul, apabila warga masih menemukan ada maskapai kategori LCC menjual tiket melebihi tarif batas atas maka bisa segera melaporkannya ke pihak bandara atau langsung ke Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan.
"Apabila maskapai ditemukan melanggar regulasi itu, maka kita akan beri sanksi teguran. Dan apabila masih mengulanginya, Direktorat Angkutan Udara tidak akan memberi ijin rute penerbangan ditempat semula kepada maskapai tersebut,” tegasnya.
Keputusan Menteri Perhubungan No.106 Tahun 2019 untuk harga tiket rute penerbangan Baubau – Makasaar dijual paling mahal Rp2.130.000,- dan paling murah Rp746.000. Sedangkan rute penerbangan Baubau – Kendari, paling mahal Rp1.086.000, dan paling murah Rp380.000.