Kendari (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahera (PKS) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membentuk tim penjaringan calon wakil wali kota Kendari sisa masa bakti 2017-2022.
Tim penjaringan calon pendamping Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir tersebut diketuai oleh La Yuli dan sekretaris La Sabarullah
"Wakil Wali Kota adalah jabatan politik pasangan Wali Kota yang berada di wilayah otonomi pemerintah kota di bawah pemerintahan provinsi," kata La Yuli.
Menyadari pentingnya jabatan Wakil Wali Kota tersebut kata La Yuli, Partai Keadilan Sejahtera sebagai salah satu partai pengusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2017-2022 sangat serius dalam mempertimbangkan kandidat yang akan mengisi kekosongan kursi Wakil Wali Kota Kendari.
"Hal ini terbukti dengan dibentuknya Tim Penjaring Calon Wakil Wali Kota Kendari oleh DPD PKS Kota Kendari tertanggal 08 Mei 2019," katanya.
Sesuai nama dan tujuan pembentukannya katanya, tim ini bertugas untuk melakukan penjaringan calon Wakil Wali Kota Kendari, dengan tahapan-tahapan tertentu yang dimulai dengan pendaftaran pada tanggal 13-18 Mei 2019, yang muaranya mengarah pada pengumuman hasil penjaringan pada tanggal 17 Juni 2019.
Pembentukan tim ini kata dia, tentu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal Partai Keadilan Sejahtera yang selanjutnya akan dibahas dengan Partai Koalisi, kemudian diusulkan ke Walikota Kendari untuk diproses di DPRD Kota Kendari sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan persyaratan yang harus di lengkapi bagi para pendaftar calon wakil walikota sisa masa bakti 2017-2022 yang akan mendaftar adalah Mengajukan Surat Permohonan yang di Tujukan Kepada Tim Penjaringan DPD PKS Kota Kendari, Foto Copy KTP 1 Rangkap, Foto Copy Ijazah Terakhir 1 Rangkap dan Melampirkan Curriculum Vitae (CV), meliputi Data Diri, Riwayat Keluarga, Riwayat Pendidikan, Riwayat Organisasi, Riwayat Karir Politik, Pengalaman Kerja dan Visi/Misi atau Pokok-Pokok Fikiran Pembangunan Kota Kendari