Kendari (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi penyelesaian sengket aset antar-pemerintah daerah untuk mendapatkan kepastian status hukum dalam pengelolaannya.
"Apa sih yang tidak bisa diselesaikan jika dilandasi tanggung jawab dan pengabdian bagi dan rakyat. Apa lagi aset negara harus diurus dengan lapang dada," kata Ketua Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Adlyansah Malik Nasution di Kendari, Kamis.
Status penguasaan aset menjadi penting karena mesti dipastikan siapa yang bertanggungjawab dalam pengelolaannya dan pemanfaatannya agar pembiayaan tidak terkesan mubazir.
Perlu pula diketahui bahwa pembiayaan aset dan pemanfaatan oleh pihak yang tidak tepat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang bersangkutan yang dapat berimplikasi merugikan keuangan negara.
Beberapa daerah kabupaten/kota di Sultra yang masih menyisakan sengketa aset adalah Kabupaten Buton-Kota Baubau, Muna-Muna Barat dan Konawe-Konawe Kepulauan.
Wali Kota Bau Bau A.S Tamrin mengatakan permasalahan aset antara Pemkot Baubau dan Kabupaten Buton mencuat sejak tahun 2010.
"Terima kasih kepada KPK yang bersedia memfasilitasi penyelesaian sengketa aset karena selalu mengganjal laporan keuangan pemerintah daerah," kata Walikota Bau Bau.
Tamrin menambahkan status kepemilikan aset yang belum tuntas tidak sampai berdampak pada hubungan koordinasi pemerintahan.