Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM akan menjadikan daerah itu sebagai daerah tertib ukur (DTU) 2019 bagi pedagang dan kelompok usaha lainnya.
"Kami menargetkan 2019 Kota Kendari akan menjadi daerah tertib ukur," kata Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kendari, Syam Alam, di Kendari, Rabu.
Dikatakan, pihaknya telah melakukan pencanangan Daerah Tertib Ukur Kota Kendari Tahun 2019 yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Walikota Kendari, Selasa (9/4).
"Pencanangan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program peningkatan tertib ukur dalam melindungi kepentingan umum dan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan," katanya.
Menurut dia, bahwa pada tahun 2018 ada enam pasar di Kota Kendari yang sudah dicanangkan menjadi pasar tertib ukur.
"Sehingga Kota Kendari saat ini akan didorong menjadi daerah tertib ukur," katanya.
Disebutkan, enam pasar yang sudah tertib ukur adalah Pasar Lapulu, Pasar Sentral Kendari, Pasar Anduonohu, Pasar Mandonga, Pasar Baruga dan Pasar Wuawua.
Dijelaskan, tahapan yang harus dilakukan untuk menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019 antara lain pendataan pelaku usaha yang memiliki alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), sosialisasi DTU, pengawasan terhadap pelaku usaha, dan pelaksanaan Tera/Tera Ulang UTTP.
Dalam pelaksanaan tera ulang terhadap alat ukur kata dia, Pemkot Kendari akan melakukannya secara berkala dan sesuai kebutuhan.
"Alat ukur yang ditera tersebut seperti meteran, takaran kering, takaran basah, anak timbangan, timbangan sentisimal, timbangan desimal, timbangan meja, dacin logam, timbangan pegas, neraca, timbangan kuadran atau surat, timbangan cepat, timbangan bobotingsut dan pemaras," katanya.