Kendari (Antaranews Sultra) - Jajaran Subdit Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus tersangka Darman (30) pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti sebesar 5,396 kilogram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhi Permana, di Kendari, Sabtu, mengatakan kejadian penangkapan tersangka beserta barang bukti pada Kamis (21/2) puluk 23.00 wita.
Pria yang beralamat Desa Negasari Kecamatan Cisimpet Kabupaten Garut Jawa Barat tersebut ditangkap di sebuah hotel di Jl Edy Sabara Kelurahan Lahundape Kota Kendari, penangkapan ini dilakukan oleh tim khusus Polda Sultra yang melakukan pengintaian beberapa hari.
Adapun kronologi penangkapan bermula pada 21 Februari 2019 team Opsnal Subdit III ketika sedang melakukan kegiatan lidik peredaran gelap narkotika dengan target jaringan Napi Lapas Kelas II Kendari, tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa ada seorang kurir narkotika yang membawa shabu dari Sumatera Selatan ke Kendari dengan menggunakan pesawat udara.
Kemudian dengan adanya informasi tersebut, tim opsnal Subdit III melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui bahwa kurir narkotika tertsebut menginap di hotel kamar 201 dan selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka ketika yang bersakutan keluar dari kamar hotel dengan membawa tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) ball/ bungkus.
Berdasarkan pengakuan tersangka serta hasil lidik, diketahui bahwa tersangka membawa Narkotika dari Palembang SUmatera Selatan dengan pesawat udara rute Palembang - Surabaya - Kendari.
Menurut pengakuan tersangka, ia bertugas menjadi kurir Narkotika tersebut karena direkrut oleh orang yang bernana Noval sedangkan yang mengendalikan pada saat ia membawa Narkotika tersebut yaitu Tio .
Adapun pasal yang lilanggar yakni
Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saat ini, polisi melakukan lidik pengembangan terhadap bandar dari jaringan khusunya pengirim dan penerima, melakukan penyidikan dan pemberkasan, membawa urine dan barang bukti ke Labfor dan melakukan koordinasi dengan Polda Sumsel dalam pengembangan.