Kendari (ANTARA News) - Terdakwa pengedar psikotropika jenis shabu shabu dituntut lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari Herlina Rauf, SH dalam sidang di PN Kendari, Rabu yang dipimpin hakim Ali Rustam menuduh terdakwa mengedarkan psikotropika golongan satu.
Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dengan didampingi penasehat hukum dari organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Mansur dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Usai pembacaan dakwaan terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang yang dijadwalkan tanggal 12 Desember 2012.
Terdakwa AB (21) dan terdakwa AS (24) yang tidak memiliki pekerjaan tetap dicokok satuan reserse Direktorat Narkoba Polda Sultra pada 28 Juli 2012 di kediaman terdakwa AB di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari sekitar pukul 20:30 Wita.
Polisi dengan sigap menangkap tangan saat terdakwa AB dan terdakwa AS melakukan transaksi shabu shabu.
Terdakwa AB yang panik nekad menelan kemasan plastik berisi serbuk shabu shabu seberat 0,0864 gram.
Polisi akhirnya memaksa membuka mulut terdakwa dengan sendok nasi hingga kemasan shabu shabu dimuntahkan.
Barang bukti lainnya yang disita penyidik adalah dua unit HP milik terdakwa AB dan satu unit HP milik terdakwa AS, tiga korek api dan uang tunai Rp1.000.000. (Ant).