Kendari (Antaranews Sultra) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan barang bukti 135,2 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir, di Kendari, Kamis, mengatakan barang bukti narkoba jenis sabut tersebut adalah hasil tangkapan periode Oktober sampai pertengahan November 2018.
"Barang bukti tersebut berasal dari sembilan tersangka pelaku yakni inisial AE, NU, SY, TA, MT, RS, MA, IS, dan AS," katanya.
Menurut dia, sembilan tersangka tersebut diamankan di tiga daerah berbeda yakni Kabupaten Kolaka, Konawe, dan Kota Kendari.
"Motif para pelaku mengedarkan sabu karena faktor ekonomi, sebab menurut para tersangka menjual sabu merupakan cara cepat memperoleh uang," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan dari beberapa tersangka kata Abdul Kadir, narkoba tersebut diperoleh dari luar Sultra, yang terbanyak dari Sulawesi Selatan dan disalurkan melalui jalurnya laut dan darat.
"Para tersangka pelaku mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel dan berkomunikasi melalui telephone selular sehingga antara pengedar dan pembeli tidak saling kenal," katanya.
Sembilan tersangka tersebut katanya, telah mendekam di jeruji besi, dan mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.