Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait pembangunan jalan di beberapa daerah di Konawe Utara.
Kepala Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik Pemprov Sultra, Harmin Ramba, di Kendari, Selasa, mengatakan kesepahaman yang dimaksud adalah bahwa setuju memberikan izin pakai tapi lihat aturan rambu-rambu yang dimiliki, tidak serta merta MoU ini suatu rekomendasi kesepahaman.
"Yang jelas dalam perjanjian kerja sama diatur tentang rambu-rambu yang berlaku," katanya.
Rambu-rambu yang dimaksud katanya, perlu dilihat bagaimana melihat kembali kesesuaian tata ruang, bagaimana komitmen terhadap lingkungan dan kawasan hutan lindung yang diobservasi.
Rencana pembangunan jalan tersebut kata Harmin, untuk menghubungkan daerah-daerah yang terisolir di Konawe Utara, seperti, Lawalu sampai Routa.
Dikatakan, perjanjian kerja sama akan diatur antara instansi teknis, diantaranya Dinas Kehutanan Provinsi, dan Dinas PU Kabupaten Konawe Utara.
"Kerja sama ini nantinya akan diatur dengan beberapa instansi terkait," Katanya.