Kendari (Antaranews Sultra) - Kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simponi PPPA) tahun 2018 mencapai 138 kasus atau 56 persen.
Kepala Dinas PPPA Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sultra Andi Tendri Rawe di Kendari, Kamis, mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat 108 kasus atau 43 persen.
"Tingginya angka kekerasan terhadap anak bukan hanya soal fisik tetapi situasi kerentanan lainnya yang juga banyak dihadapi ana-anak," kata Andi.
Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) adalah keseluruhan proses penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan bagi anak yang dilakukan secara komprehensif.
"Pelayanan, penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum dan bantuan hukum hingga pemulangan mutlak menjadi tanggungjawab pemerintah dan pihak terkait sebagaimana diatur oleh Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2015," ujarnya..
Ketua Asosiasi Dosen Indonesia Prof Armai Arif mengatakan kompleksitas kekerasan terhadap anak dan perempuan membutuhkan sinergi semua pihak, khusus kalangan profesional.
"Organisasi profesi di Indonesia sekitar 80 organisasi. Kalau seluruh organisasi profesi ini bersama-sama memberi perhatian terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak pasti ada jalan keluar," kata Armai.
Menurut dia beberapa faktor pemicu kekerasan terhadap perempuan dan anak, yakni kesenjangan ekonomi dan tingkat pendidikan yang rendah.
Perbandingan manajemen emosi seseorang yang berpendidikan cukup dengan seseorang yang tidak memiliki pendidikan sangat jauh dan rentan dengan pengambilan keputusan buruk, katanya. (T.S032/C/Y008/C/Y008)