Andoolo (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menetapkan besaran zakat fitrah 1439 hijiriyah/2018 sebesar Rp30.000 per jiwa.
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin, di Andoolo, Kamis, mengatakan penetapan zakat tersebut telah melalui rapat oleh pihak terkait seperti PHBI, MUI, Baznas dan lain sebagainya.
"Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan data hasil survei Tim Disperindag harga rata-rata beras di pasaran yang biasa dikonsumsi masyarakat Konawe Selatan," katanya.
Ia mengatakan, zakat fitrah tersebut senilai dengan harga beras super 3,5 liter.
"Sedangkan warga yang mengkonsumsi beras di bawah kualitas beras super, nilai zakatnya hanya Rp25.000 per jiwa," katanya.
Ia juga meminta ASN lingkup Konawe Selatan agar membayar zakat di Konawe Selatan, meskipun tidak tinggal atau menetap di daerah itu.
"Dan saya imbau seluruh OPD lingkup Pemda Konawe Selatan wajib membayar zakat di Kabupaten Konawe Selatan jangan di tempat lain. Termasuk diri saya pribadi akan membayarkan Zakat Fitrah dan Zakat Mal penghasilan senilai 2,5 persen dari total gaji saya sebagai Bupati setiap bulan," katanya.