Kendari (Antaranews Sultra) - Jajaran kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan dan pengawalan penggunan dana desa sesuai ketentuan perundang-undangan agar terhidar dari kriminalisasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Azhari di Kendari, Jumat mengatakan, Kejaksaan bersedia mengedukasi pengelola dana desa sehingga memiliki pengetahuan yang cukup dalam menjalankan tanggungjawabnya.
"Sejak tahun lalu (2017) Kejaksaan sudah berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan para kepala desa dan para pihak yang mengelola uang negara," kata Kajati Azhari.
Program edukasi para kepala desa dalam mengelola dana desa sekaligus menjawab stigma bahwa jaksa mencari-cari kesalahan atau skenario kriminalisasi pengelola dana desa.
Wujud keseriusan mengawal pengelolaan dana desa maka Kejaksaan membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D).
"Kami (Kejaksaan) di daerah sungguh-sungguh mengemban tanggung jawab TP4P dan TP4D karena secara formal dibentuk mulai tingkat Kejaksaan Agung RI hingga Kejaksaan Tinggi," kata Kajati Azhari.
Jajaran Kejaksaan dalam kapasitas pengawal dana desa mengusung harapan mewujudkan pengelolaan dana desa yang profesional, akuntabel dan tranparan.
"Para kepala desa dan camat diimbau menampilkan program desa lengkap dengan alokasi anggaran di arena publik sehingga semua pihak dapat mengontrol sehingga azas transparan terpenuhi," ujar Kajati Sultra.