Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima berkas hasil pemeriksaan kesehatan tiga pasang bakal calon gubernur/wakil gubernur Sultra dan 12 pasang bakal calon kepala daerah kabupaten/kota dari tim pemeriksa kesehatan, Selasa malam.
Hasil pemeriksaan kesehatan itu diserahkan Direktur RSUD Bahteramas Sultra Yusuf Hamra kepada KPU Sultra, KPU Kabupaten Konawe, KPU Kolaka, dan KPU Kota Baubau bertempat di Kantor KPU Sultra.
"Hasil pemeriksaan kesehatan ini sangat menentukan karena hasilnya final dan mengikat, tidak boleh ada perbaikan, tidak boleh ada pembanding apalagi tes ulang. Sekali lagi hasil pemeriksaan atau tes kesehatan ini final," kata Ketua KPU Sultra Hidayatullah usai menerima hasil pemeriksaan itu.
Ia mengakui hasil pemeriksaan kesehatan ini berbeda dengan persyaratan pencalonan lainnya, yang masih bisa diperbaiki dan masih ada waktu untuk dilengkapi.
"Kalau tes kesehatan tidak memenuhi syarat maka bakal calon tersebut dianggap gugur," katanya.
Ia mengatakan sesuai Pasal 54 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bakal calon yang tidak lulus tes kesehatan bisa diganti dengan bakal calon baru oleh partai pengusung.
"Aturan itu juga berlaku bagi bakal calon independen (perseorangan) yang ada dua pasang calon di Kota Bau-Bau dan satu pasang calon di Kabupaten Konawe. Bakal calon dari perseorangan yang tak memenuhi syarat kesehatan bisa diganti orang lain tanpa harus kembali mencari dukungan KTP," katanya.
Disebutkan, ada tiga sebab dimungkinkan penggantian pasangan calon, yakni berhalangan tetap seperti meninggal dunia, terlibat kasus hukum yang inkrah, serta tidak lulus syarat kesehatan.
"Syarat kesehatan ini adalah syarat yang sangat menentukan, sekali lagi final dan mengikat, sama seperti syarat berhalangan tetap, meninggal itu final dan mengikat," katanya.