Baubau, Antara Sultra - Satuan Lalu Lintas Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, menjaring 887 unit kendaraan roda dua dan empat yang melakukan pelanggaran selama Operasi Zebra 2017.
Kasat Lantas Polres Baubau, AKP Lesmana Pramuditya, di Baubau, Rabu, mengatakan, pelaksanaan Operasi Zebra, 1-14 Nopember 2017, terdapat 887 pelanggar terdiri dari 773 kendaraan roda dua dan 114 roda empat.
"Pelanggar roda dua yang tidak mengenakan helm sebanyak 283, pelanggar lampu utama berjumlah 56 orang, lawan arus 66 orang, apil 21 pengendara, surat-surat kendaraan 303, dan komponen kendaraan 45 pengendara," rincinya.
Sedangkan pelanggar lalu lintas untuk kendaraan roda empat, kata dia, terdiri dari kendaraan muatan "overload" sebanyak lima unit, sabuk pengaman empat kendaraan, lawan arus 16 pengendara, SIM dan STNK 50 pengendara, serta buku uji kir 37 kendaraan.
"Jadi barang bukti pelanggar tidak memiliki SIM baik roda dua dan empat sebanyak 147, STNK 198, dan kendaraan bermotor 542 pelanggar, sehingga jumlahnya sebanyak 887 pelanggar.
Lesmana mengatakan, meskipun Operasi Zebra tersebut selesai, nadiharapkan masyarakat selalu melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraannya sebelum bepergian.
"Jangan karena sudah selesai operasi masyarakat tidak lagi melengkapi kendaraannya, karena semuanya untuk keperluan pengendara itu sendiri," harapnya.
Dia juga menambahkan, dalam pelaksanaan Operasi Zebra tersebut angka pengurusan SIM dikantor Satlantas Baubau ada peningkatan.