Jakarta, Antara Sultra - Penyanyi Saipul Jamil dituntut empat tahun
penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena
dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi
sebesar Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila.
"Kami penuntut
umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang mengadili
perkara ini memutuskan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti secara sah
dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil
berupa pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 6
bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Afni Carolina di
pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat
1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, terdakwa sedang menjalani pidana penjara
terkait tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan
jenis kelamin yang sama berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya,"
kata jaksa Afni.
Dalam perkara ini Saipul dinilai bersama-sama dengan tim
pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta
kakak Saipul, Samsul Hidayatullah didakwa memberikan uang Rp250 juta
kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila Saipul.
Saipul Jamil dalam perkara pencabulan itu dituntut penjara 7 tahun
dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat
1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rohadi sebagai panitera PN Jakarta Utara lalu meminta agar
disediakan uang Rp500 juta agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi
itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun, Kasman menanyakan apakah
jumlah itu bisa diubah.
Namun Bertha mengatakan tidak bisa karena terlalu berisiko yaitu
putusan terjun bebas dari 7 tahun menjadi 1 tahun. Usai pembacaan nota
pembelaan pada 10 Juni 2016, Rohadi kembali menyarankan agar putusan
perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang
turun menjadi Rp400 juta.
Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp500 juta
dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan
Samsul.
Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha
menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar
Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus
pidana penjara 1 tahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana
penjara selama 3 tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak
terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun
korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti
besalah melanggar pasal 292 KUHP.
Samsul lalu menyerahkan uang Rp300 juta kepada Berthanatalia di
restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis, namun
uang yang diberikan ke Rohadi hanya Rp250 yang pemberiannya dilakukan
oleh Bertha pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17
Agustus. Pasca penyerahan, keduanya ditangkap KPK.
"Bahwa dalam keterangan terdakwa yang menyatakan tidak tahu-menahui
mengenai pengurusan perkara menjadi janggal karena terungkap di
persidangan bahwa terdakwa mengetahui dari media Berthanatalia ditangkap
petugas KPK. Terdakwa beberapa kali menghubungi Aminudin menanyakan
kebenaran berita tersebut dan menanyakan keberadaan Samsul Hidayatullah
kemudian terdakwa juga berpesan kepada Aminudin agar bersembunyi dan
membuang HP berikut nomornya," kata Jaksa Nur Azis.
Samsul juga meminta Aminudin agar tidak mengakui pernah mendapat
kuasa dari Saipul untuk mengambil uang dari rekening di BNI Syariah dan
tidak mengakui bahwa uang itu adalah uang Saipul.
"Dari fakta yang terungkap nampak terdakwa sangat khawatir dan
takut akan ketahuan telah memberikan uang pengurusan terkait perkara
persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan jenis kelamin sama yang
sedang dijalaninya itu dan sesungguhnya menunjukkan bahwa terdakwa
mengetahui proses pengurusan perkaranya dan adanya uang untuk pengurusan
perkara, sehingga unsur memberikan sesuatu terpenuhi," jelas jaksa Nur
Azis
Atas tuntutan itu, Saipul akan mengajukan pledoi (nota pembelaan).
"Saya Insya Allah akan membuat pledoi dan juga penasihat hukum akan membuat," kata Saipul.
Terkait perkara ini, Samsul Hidayatullah sudah divonis 2 tahun
penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan
pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara
ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan sementara Kasman
Sangaji divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2
bulan kurungan.
Rohadi juga sudah divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta
subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar
Rp300 juta.
Meski Rohadi pernah bersaksi bahwa uang Rp250 juta tersebut
ditujukan untuk ketua majelis hakim Ifa Sudewi, tapi jaksa mengatakan
tidak ada alat bukti lain yang mendukung pengakuan Rohadi tersebut.