Kendari (Antara Sultra) - Camat Tomia, Kabupaten Wakatobi, diminta menghentikan penambangan pasir di sekitar Pulau Tomia yang dilakukan oleh PT Wakatobi Diving Resor (PT WDR).
Permintaan tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Wakatobi, Sudirman Abdul Hamid.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Pulau Tomia ada aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh PT WDR atas izin Camat Tomia," katanya di Kendari, Senin.
Menurut dia, Camat Tomia tidak miliki kewenangan apapun untuk menerbitkan izin penambangan atau eksploitasi pasir bagi perusahaan untuk kepentingan apapun.
Pejabat yang berwenang menerbitkan izin penambangan pasir atau bahan tambang apapun, adalah kepala daerah melalui Dinas Pertambangan Sumber Daya Mineral dan Energi.
"Itu pun sebelum penerbitan izin tambang atau eksploitas harus terlebih dahulu melalui berbagai kajian, terutama analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal," katanya.
Bila berbesarkan hasil kajian di wilayah tersebut tidak boleh ada aktivitas tambang karena dapat mengancam kelestarian lingkungan, maka kepala daerah atau bupati tidak boleh menerbitkan izin tambang.
"Karena itu, Camat Tomia harus menghentikan penambangan pasir di Pulau Tomia, jangan sampai aktivitas penambangan pasir tersebut dapat mengganggu keseimbangan lingkungan," katanya.
Pulau Tomia merupakan salah satu dari empat pulau besar di Kabupaten Wakatobi yang menjadi salah satu obyek wisata bahari di kabupaten yang seluruh wilayahnyah masuk dalam kawasan Taman Nasional Laut Wakatobi.
Di wilayah pulau tersebut ada perusahaan asing PT WDR yang mengelola industi pariwisata bahari di Wakatobi.