Kendari (Antara News) - Kejaksaan mengimbau komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan kooperatif memenuhi undangan penyidik bila dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sultra Janes Mamangkey di Kendari, Minggu, mengatakan penyidik menetapkan dan menahan dua anggota komisioner KPU Konawe Selatan, AS (37) dan NU (38) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Sedangkan, tiga orang komisioner KPU Konawe Selatan Jabal Nur, Yusran dan Amin Rembasa masih berstatus saksi.
"Soal tersangka lebih dari dua orang atau tidak ditentukan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan. Yang pasti tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri," kata Janes.
Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif menahan tersangka dan semata-mata untuk percepatan penanganan perkara.
Kedua tersangka dituduh membuat laporan penggunaan dana operasional fiktif saat Pilkada 2015 hingga merugikan keuangan negara.
Besarnya kerugian negara masih diaudit lembaga kompeten. Penyidik sudah mengantongi bukti bahwa kedua tersangka membuat laporan sewa kendaraan roda empat fiktif saat pelaksanaan Pilkada 2015.
Ia menambahkan jaksa menegakkan hukum untuk keadilan berdasarkan fakta hukum, bukan mengejar target penanganan perkara.