Gorontalo (Antara News) - Empat oknum anggota Polisi dari Polsek Atinggola, Polres Gorontalo, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di jalan trans Sulawesi.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Mosyan Nimitch, Jumat, melalui siaran pers mengatakan, OTT tersebut dipimpin Kasubbid Paminal Polda Gorontalo, Komisaris Polisi (Kompol) Syafrudin Sakti.
"Kejadian OTT tersebut terjadi pada tanggal 24 September 2016 sekitar pukul 01.00 Wita di depan Mapolsek Atinggola, dan keempat oknum anggota Polisi tersebut melakukan pungli terhadap kendaraan yang melantasi batas Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara (Sulut)," ungkap AKBP Mosyan.
Dalam kegiatan OTT tersebut Bid propam Polda Gorontalo melakukan tangkap tangan terhadap beberapa anggota yang melakukan pungli terhadap sopir yang melintasi jalur Gorontalo ke Sulut.
"Modus uang hasil pungli dari sopir tersebut selanjutnya dikumpulkan di kardus bekas minuman yg telah disiapkan," jelas Kabid Humas.
Keempat oknum Polisi tersebut yaitu Aiptu KS yang menjabat sebagai Kepala SPKT Polsek Atinggola, Aiptu JB Kepala jaga Polsek Atinggola, Bripka JP Balit IK Polsek Atinggola dan Brigadir JM Ba Unit Binmas Polsek Atinggola.
Dari OTT tersebut diamankan barang bukti berupa uang pecahan sebanyak Rp50.000, terdiri dari pecahan Rp10.000, sebanyak satu lembar, pecahan Rp5.000, sebanyak enam lembar, pecahan Rp2.000 sebanyak 82 lembar, pecahan Rp 1.000 sebanyak 20 lembar, serta dua buah kardus bekas.
Keempat orang anggota Polsek Atinggola yg diamankan dalam OTT tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini keempat angota tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Gorontalo dan menunggu sidang kode etik di Polda Gorontalo," tutup AKBP Mosyan Nimitch.