Kendari (Antara News) - Dinas Pendapatan Kota Kendari mencatat realisasi perolehan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah itu selama 2016 sudah mencapai Rp10 miliar.
"Untuk penerimaan sektor ini memang kami tidak memasang target karena tergantung transaksi jual beli tanah yang terjadi pada masa periode tahun berjalan," kata Kepala Dinas Pendapatan Kendari, Nahwa Umar di Kendari, Sabtu.
Ia berharap transaksi jual beli tanah tahun ini bisa menyamai tahun 2015 yang bisa mendapatkan pajak BPHTP mencapai Rp18 miliar. "Untuk memaksimalkan pendapatan sektor itu maka kami gencar gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan," katanya.
Menurut dia, sosialisasi pajak BPHTB dilakukan karena banyak warga yang belum mengetahui bahwa pajak tersebut kini dikelola oleh Dispenda yang sebelumnya oleh Kantor Pajak Pratama. "Kami saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi pajak BPHTB dengan cara melibatkan beberapa elemen terkait Seperti Badan Pertanahan, Kantor Pajak Pratama Kendari," kata Nahwa.
Dia menjelaskan, dahulu wajib pajak BPHTB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekarang sesuai lokasi tanah dan bangunan yang akan dilakukan transaksi jual-beli sehingga pajak BPHTB-nya akan bervariasi dan tidak bisa dimanipulasi.