Logo Header Antaranews Sultra

Ditjenpas Sultra ancam sanksi tegas petugas terlibat narkoba dan pungli

Jumat, 8 Mei 2026 13:52 WIB
Image Print
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat memimpin pembacaan ikrar petugas di Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (8/5/2026). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum petugas yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika maupun praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Kanwil Kemenimipas Sultra Sulardi saat ditemui di Kendari, Jumat, menegaskan bahwa komitmen tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan instruksi yang harus diimplementasikan secara nyata oleh seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Bumi Anoa.

"Saya minta ini jangan hanya sekadar seremonial atau sekadar ikrar, tapi betul-betul dilaksanakan. Saya ancam betul, kalau ada petugas, jangankan narapidana, petugas pun pasti akan saya tindak. Saya serius," kata Sulardi usai memimpin pembacaan ikrar serentak.

Ia menjelaskan, sanksi berat telah menanti para pejabat dan petugas yang melanggar aturan. Bagi Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) yang kedapatan membiarkan adanya penyimpangan di lingkungannya, sanksi yang disiapkan adalah pencopotan dari jabatan.

Ketegasan ini, lanjut Sulardi, selaras dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait evaluasi kinerja jajaran pemasyarakatan. Perusahaan menerapkan sistem penghargaan (reward) bagi pegawai berprestasi dan sanksi (punishment) bagi mereka yang melanggar disiplin.

"Pesan Pak Menteri sangat tegas, bagi yang berprestasi diberikan penghargaan, namun bagi yang melakukan pelanggaran tentu dikenakan hukuman. Kami di daerah melaksanakan apa yang menjadi perintah pimpinan," ujarnya.

Sebagai langkah konkret, pihak Kanwil langsung menginstruksikan pelaksanaan razia mendadak dan tes urine bagi petugas pemasyarakatan. Langkah ini bertujuan untuk mendeteksi sedini mungkin adanya indikasi penyalahgunaan narkoba maupun kepemilikan ponsel ilegal di dalam lapas.

Mengingat jumlah warga binaan di Sultra yang mencapai lebih dari 900 orang, Sulardi meminta pemeriksaan dilakukan secara selektif dan mengutamakan pihak-pihak yang menunjukkan indikasi kecurigaan.

"Karena jumlah alat tes terbatas, saya minta petugas memeriksa yang memang dicurigai. Jangan sampai yang ada indikasi justru tidak terkena tes," katanya menambahkan.

Selain penguatan internal, pihak Ditjenpas Sultra juga akan melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal media sosial guna memastikan transparansi serta menjalin komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat terkait pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.



Pewarta :
Editor: Faidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026