Kendari, (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pendapatan Daerah mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Kepala Dinas Pendapatan Kendari Nahwa Umar di Kendari, Senin, mengatakan gencarnya sosialisasi pajak BPHTB karena banyak warga yang belum mengetahui bahwa pajak tersebut kini dikelola oleh Dispenda yang sebelumnya oleh Kantor Pajak Pratama.
"Kami saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi pajak BPHTB melalui, dengan cara dengan melibatkan beberapa elemen terkait Seperti Badan Pertahanan, Kantor Pajak Pratama Kendari," kata Nahwa saat melakukan sosialisasi BPHTB di Kendari, Senin.
Sosialisasi tersebut dihadiri seluruh camat, lurah, dan tiga anggota DPRD Kendari, unsur BPN Kendari dan Kantor Pajak Pratama (KPP) Kendari.
Ia menjelaskan, dahulu wajib pajak BPHTB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekarang sesuai lokasi tanah dan bangunan yang akan dilakukan transaksi jual-beli sehingga pajak BPHTB-nya akan bervariasi dan tidak bisa dimanipulasi.
Ia mengatakan, sosialisasi dimulai dari unsur pemerintah tingkat bawah yakni lurah, camat yang nantinya akan membantu menyampaikan kepada warga masing-masing.
"Kami juga mencari regulasi untuk memberikan insentif kepada lurah yang ikut membantu memungut pajak BPHTB agar bisa semangat bekerja dan bisa mencapai target pendapatan pemerintah," katanya.