Biak (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI dan Komisi XI DPR RI bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Biak Numfor,Papua mensosialisasikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah.
Kegiatan sosialisasi pengalihan PBB-P2 dan BPHTB dibuka Asisten III Sekda Biak, Abdul Kahar, dihadiri anggota Komisi XI DPR RI Irene Manibuy dan Muhamad Kutsi serta Kepala Sub direktorat Kresnas Prabowo dan Kabid Pajak Region Papua-Maluku dan Papua Barat, Kaka Nugraha dipusatkan di arerotel Irian Biak, Senin.
Asisten III Sekda Biak Abdul Kahar mengatakan, pengalihan pungutan PBB-P2 dan BPTHB dari pusat kepada pemkab diharapkan dapat menambah pendapatan bagi penerimaan asli daerah.
Pengalihan tersebut merupakan satu peluang besar yang harus disikapi sebagai bahagian dari upaya untuk menggali potensi yang ada, guna percepatan pembangunan daerah.
Asisten Sekda Kahar, meminta segenap aparatur satuan kerja perangkat daerah sebagai pengelola pajak daerah, kepala distrik, seluruh perangkat Desa/Kelurahan, untuk memahami peraturan, ketentuan dan perundangan yang berlaku.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan serta mendukung kelancaran tugas pelaksanaan di lapangan," harap Abdul Kahar.
Pemkab Biak, lanjut Kahar, sangat menyambut positif pengalihan BPHTB dan PBB-PP karena sangat menunjang pendapatan asli daerah di waktu mendatang.
Sementara itu, anggota DPR RI Ieren Manibuy mengatakan, UU Nomor 28 Tahun 2009 menggantikan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang lama, yaitu UU Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000.
Irene menyebutkan, adanya perbedaan yang cukup signifikan antara UU Pajak Daerah yang lama dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang baru, antara lain dibatasinya jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh daerah.
"Salah satu kebijakan pajak daerah yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 adalah menetapkan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak kabupaten/kota. Kedua jenis pajak tersebut layak ditetapkan menjadi pajak daerah," katanya.
Mengingat pengalihan PBB-P2 dan BPHTB memerlukan persiapan yang tidak sedikit, maka dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 diatur masa transisi, yaitu BPHTB mulai dipungut oleh daerah tanggal 1 Januari 2011 serta PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah mulai tanggal 1 Januari 2011 dan paling lambat tanggal 1 Januari 2014.
Selama masa transisi, pemerintah daerah, lanjut Irene, telah mempersiapkan tahapan pengalihan PBB-P2 dan BPHTB dengan menyiapkan perda sehingga pada waktunya pemungutan kedua jenis pajak tersebut dapat dilakukan pemkab/pemkot dengan lancar.
Sosialisasi pengalihan BPHTB dan PBB-P2 tingkat kabupaten Biak Numfor diikuti sekitar 100 peserta perwakilan kades, kepala distrik, kepala SKPD lingkup pemkab Biak, pejabat TNI/Polri serta BUMN/BUMD setempat. (Ant)