Kendari (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) , Sulawesi Tenggara menetapkan besaran Zakat Fitrah Ramadan 1446 H sebesar 3,5 liter beras/jiwa.
Penetapan zakat fitrah sesuai dengan hasil rapat bersama Kementrian Agama Konawe Utara, Senin (10/3).
Bupati Konawe Utara Ikbar menyampaikan, untuk masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah yang sudah ditentukan dengan uang, maka besarannya ditetapkan sesuai makanan pokok.
"Diantaranya Beras Super/Kepala sebesar Rp49.000/jiwa dengan besaran 3,5 liter, Beras Ciliwung 45.500/jiwa besaran 3,5 liter, beras dolog Rp35. 500/jiwa besaran 3,5 liter, Jagung, Sagu, Ubi Rp35.000/jiwa besaran 3,5 literliter", ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa penetapan Amil zakat pada masing-masing Desa dan Kelurahan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Kelurahan setempat.
"Maka, mekanisme pengelolaan zakat fitrah yang diterima oleh Amil zakat ditetapkan untuk Amil zakat sebesar 20%,"ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyaluran Zakat fitrah untuk penerima sudah harus dituntaskan tiga hari sebelum lebaran.
" Saya harap penyaluran zakat fitrah ini cepat dituntaskan, setidaknya tiga hari sebelum lebaran. Semoga hasil zakat fitrah ini bisa bermanfaat bagi mereka yang berhak menerimanya", pintanya.

