Raha (Antara News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Amin Rambega menjamin proses pemungutan suara ulang kedua kalinya atas perintah Mahkamah Konstitusi tidak akan terjadi kesalahan dalam validasi daftar pemilih.
"Jika masih terjadi kesalahan pada pelaksanaan PSU mendatang dan diulang lagi untuk ketiga kalinya, saya akan mengundurkan diri dari KPU," ujar Amin, di Raha, Senin.
Menurutnya, masyarakat Muna sudah merasa lelah atas proses pilkada di daerah ini.
Terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang ke depan, KPU diberi waktu selama 30 hari mulai 12 Mei lalu.
KPU setempat telah mengadakan rapat bersama untuk menentukan tahapan pelaksanaan PSU itu.
"Hari ini kami akan rapat bersama anggota komisioner untuk menentukan tahapan kegiatan. Kemungkinan pemilihan akan dilaksanakan di bawah tanggal 22 Mei mendatang," ujarnya lagi.
Ia menyebutkan daftar pemilih tetap (DPT) TPS 4 Kelurahan Raha 1 yang tercatat berdasarkan hasil verifikasi PSU lalu berjumlah 449 orang. Sedangkan di TPS 4 Kelurahan Wamponi sebanyak 637 orang.
"Partisipasi pemilih lalu sangat besar. Di Wamponiki dari 637 DPT yang datang memilih sebanyak 363 orang. Di Raha 1 dari 449 yang menyalurkan hak suara sebanyak 443 orang," ujar dia lagi.
Kemungkinan DPT masing-masing TPS ini, lanjutnya, akan berkurang, mengingat sebanyak 174 orang yang dinyatakan pemilih fiktif itu termasuk di dalamnya. "Kami akan validasi ulang DPT ini, siapa tahu sudah ada yang pindah atau meninggal dunia," kata dia pula.