Raha (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Kabupaten Muna tahun 2016 baru mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar 3,2 persen atau sekitar Rp47 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Muna Ratna Ningsih di Raha mengatakan, dana ADD seharusnya diberikan sesuai porsi yang telah dituangkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yakni dana ADD sebesar 10 persen.
"Alokasi dana ADD yang terealisasi tahun ini baru sekitar 3,2 persen, dan saat ini kami telah meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dialokasikan sebesar enam persen lagi. Dan itu akan direalisasikan pada tahun 2017," ujarnya.
Menurut dia, Pemkab Muna belum bisa mengalokasikan keseluruhannya karena beban keuangan daerah, terutama terkait dengan anggaran Pilkada.
"Hasil evaluasi TAP propinsi dalam APBD Muna, harus memenuhi syarat itu. Tetapi kita minta kebijakan Kemendagri untuk mengalokasikan sebesar enam persen. Pihak Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan 50:50 tahun 2015 juga kita baru mencapai lima persen,"katanya.
Ningsih juga mengatakan, jika tidak memenuhi 10 persen pengalokasian ADD, maka ada kosekuensi dari pemerintah yakni Dana Alokasi Umum (DAU) akan ditunda.
Sesuai peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 257/PMK.07/2015 tentang tata cara penundaan dan pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi ADD.
"Kami juga sudah menyurat kepada gubernur, Kemenkeu dan Kemendagri bahwa Muna baru bisa menyanggupi enam persen," tandasnya.