Kolaka (Antara News) - Aparat Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan aparat Kepolisian Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap AR, seorang residivis kambuhan yang terlibat tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan.
Tersangka AR ditangkap di Kelurahan Bende Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka, Kamis, setelah selama satu bulan lebih menjadi buronan dalam kasus tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Bone.
Kepala unit Resmob Polres Bone Ipda Putu Yuda Pratama di Mapolres Kolaka mengatakan, pihaknya menangkap AR dengan terpaksa menembakan timah panas pada bagian kakinya dengan timah panas karena berani melawan petugas kepolisian saat akan ditangkap.
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya karena berani melawan petugas saat hendak ditangkap," katanya.
Yuda mengatakan tersangka AR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bone yang melarikan diri hingga dikejar sampai di Kolaka.
"Tersangka tersebut merupakan residivis kambuhan yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," ujarnya.
Yuda juga menjelaskan tersangka akan segera dibawa ke Polres Bone setelah mendapatkan perawatan dari Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Kolaka yang telah bersama-sama dalam menangani tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan ini," ungkap Yuda.