Kendari (Antara News) - Anggota DPR RI Amirul Tamim mengimbau aparat keamanan dan Panwas agar meperketat pengamanan dan pengawasan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Muna, sehingga PSU dapat berjalan lancar, aman dan terkendali.
"KPU menyelenggarakan PSU di tiga TPS di Muna atas perintah Mahkamah Konstitusi karena pelaksanaan pemungutan suara di tiga TPS tersebut saat pilkada serentak 9 Desember 2015, tidak berjalan sebagaimana mestinya," katanya di Kendari, Rabu.
Ia mengatakan, dalam pilkada serentak 2015 lalu, warga yang datang memberikan suara di tiga TPS itu bukan hanya warga setempat, tetapi juga warga dari daerah lain yang dimobilisasi oleh pasangan calon tertentu.
Oleh karena itu agar mobilisasi pemilih tidak terjadi lagi pada penyelenggaraan PSU di tiga TPS itu, maka aparat keamanan dan panitia pengawas harus menjaga pelaksanaan PSU secara ketat sehingga warga yang menyalurkan suara benar-benar warga setempat dan terdaftar dalam DPT.
"Aparat petugas dan Panwas harus memastikan bahwa yang masuk mencoblos kertas suara di bilik suara, benar-benar warga setempat dan terdaftar di dalam DPT," katanya.
Menurut dia, kecurangan dalam bentuk mobilisasi massa pemilih yang terjadi pada Pilkada serentak 2015 di Kabupaten Muna, telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Akibat dari kecurangan yang dilakukan oknum-oknum tertentu kata dia, negara harus mengeluarkan biaya PSU miliaran rupiah lagi.
Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 Kabupaten Muna diikuti tiga pasangan calon bupati/wakil bupati.
Pada penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU, pasangan LM Baharuddin/La Pili meraih 47.467 suara, lebih tinggi 33 suara dari pasangan Rusman Emba/Malik Ditu yang memperoleh 47.436 suara. Sedangkan pasagan Laode Arwaha Adi Saputra/Laode Saemuna hanya kebagian 5.408 suara.
Pasangan Rusman Emba/Malik Ditu yang merasa dicurangi dalam pilkada Muna mengajukan gugatan ke Mahmakah Konstitusi.
Hasilnya, MK membatalkan hasil perhitungan suara di tiga TPS, yakni TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo sekaligus memerintahkan KPU Muna untuk menyelenggarakan PSU di tiga TPS tersebut karena terbukti ada kecurangan.
Setelah MK membatalkan hasil perhitungan suara tiga TPS tersebut, maka posisi pasangan Rusman Emba/Malik Ditu menjadi unggul 94 suara dari pesaingnya, pasangan LM Baharuddin/La Pili.