Jakarta (Antara News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Bupati-Wakil Bupati Konawe Selatan Surunuddin Danggam-Arsalim di Jakarta, Selasa, karena Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam enggan melantik pasangan terpilih ini.
Menurut Tjahjo, bila gubernur enggan melantik, Menteri Dalam Negeri dapat melakukan pelantikan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 160 Undang-undang No. 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam pasal tersebut menjelaskan menteri boleh melantik kepala daerah terpilih atas usulan KPU.
"Pasal ini menyebutkan, menteri boleh melantik," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Selasa, seperti dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri.
Dalam hal ini, menurut Mendagri, pasangan Surunuddin-Arsalim telah memenuhi semua kebutuhan administrasi tersebut.
Mendagri mengatakan, pihaknya telah mengantongi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan, dan surat dari panitra Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar kuat Mendagri melantik bupati dan wakilnya tersebut.
Selain itu, Mendagri telah berkirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait pelantikan ini. Gubernur dianggap sebagai wakil pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden. Maka itu, Mendagri Tjahjo bisa saja melantik selama mendapat izin dari Presiden Jokowi.
Dalam Pasal 164 UU Pilkada juga menjelaskan, bila gubernur dan wakil gubernur tak bisa melantik bupati-wakil bupati terpilih menteri boleh mengambil alih kewenangan tersebut sebagai wakil pemerintah pusat. Jadi nanti SK-nya adalah dari Mendagri atas nama Presiden.
Menurut Tjahjo, hal serupa dengan pelantikan Bupati-wakil Bupati Konawe Selatan ini juga pernah terjadi sebelumnya di Papua. Pada akhirnya, Mendagri-lah yang melantik pasangan kepala daerah tersebut. Jadi, bukan suatu masalah bila gubernur enggan melantik mereka.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam enggan melantik pasangan Surunuddin Danggam-Arsalim karena Arsalim tidak berhenti secara permanen sebagai PNS saat mencalonkan diri dalam pilkada.
Ia menilai hal itu telah melanggar aturan administrasi.