Kendari (Antara News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Nurwinah dimutasi menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung (Kapuslitbang) Kejagung RI.
Informasi pergantian Kejati Sultra itu disampaikan, Wakajati Sultra Yunan Harjaka kepada sejumlah wartawan usai menyampikan rilis terkait peringatan hari anti korupsi sedunia di ruang utama Kejati Sultra di Kendari, Kamis.
Menurut Wakajati, pengganti Kajati Sultra adalah Sugeng Joko Susilo yang saat ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut Yunan, proses mutasi Kejati Sultra dinilai sangat cepat karena dipihak internal Kejati Sultra, baru diketahui dua hari ini.
"Rencanya ibu Kajati Sultra (Andi Nurwinah-red) akan dilantik bersamaan sejumlah pejabat eselon II dan III dilingkungan Kejagung RI di Jakarta pada hari Jumat (11/12)," katanya.
Ditempat terpisah, Kajati Sultra Andi Nurwinah saat menerima sejumlah wartawan menyampaikan permohonan maaf sekaligus izin dan doa restu kepada awak media untuk tugas promosi baru.
"Saya mohon maaf kepada adik-adik wartawan, kalau baru hari ini saya sempaikan atas tugas baru saya," ujarnya seraya menambahkan bahwa tugas yang disandang menjadi Kajati Sultra hanya sekitar 1,2 tahun itu dinilai begitu cepat dan belum membuahkan hasil yang maksimal.
Namun dibalik itu, kata ibu berkerudung dan senang bercanda dengan rekan-rekan media mengatakan bahwa tugas yang diberikan kepada dirinya itu harus dijalankan sepanjang negara masih mempercainya.
Diakuinya bahwa kabar pergantian dirinya sebagai orang nomor satu di jajaran kejati Sultra itu, baru rekan-rekan media yang tahu sementara dikalangan pejabat pimpinan provinsi baik itu Gubernur, Kapolda, Danrem, Danlanal dan Danlanud, belum disampaikan.
"Setelah resmi saya dilantik di Jakarata besok, kemudian saya baru akan bersilaturahmi (izin pamit) kepada semua pimpinan di daerah di Sultra," ujar Kajati Sultra yang mengaku sore ini sudah harus terbang ke Jakarta untuk mempersiapkan proses pelantikan esok harinya.

