Kendari (Antara News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta mempercepat mediasi sengketa Pulau Kawi-kawia yang diperebutkan antara Pemkab Buton Selatan (Sultra) dengan Kabupaten Selayar (Sulsel).
"Masalah sengketa tapal batas pulau Kawi-Kawia itu sudah masuk di Kemendagri dan mengenai hasilnya kita tunggu saja," kata Ketua Bappeda Sultra Nasir Andi Baso menanggapi pertanyaan wartawan terkait diskusi masalah perikanan dan kelautan yang diselenggarakan BI, di Kendari, Kamis.
Menurut Nasir, Pulau kawi-kawia yang berada paling ujung Kabupaten Buton Selatan, memang dari segi geografis lebih dekat dari Kabupaten Selayar.
Akan tetapi, sejak dahulu kala masyarakat Buton pada umumnya telah menguasai kawasan itu sebagai wilayahnya karena dijadikan tempat persinggahan (berlabuh) di saat bepergian maupun kembali berlayar dari suatu daerah di dalam maupun dari luar negeri.
"Pulau kawi-kawia itu tak berpenghuni, hanya di dalam kawasan itu ditumbuhi beberapa pohon, dan di atas pohon itu hanya menjadi tempat habitat berbagai jenis burung-burung," ujar Nasir yang juga mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Buton sebelum daerah itu mekar menjadi beberapa kabupaten.
Dan di kawasan pulau itu, masyarakat nelayan di Buton menjadikan tempat mencari ikan, karena memang merupakan tempat dimana jenis ikan-ikan berkelas hidup dan berkembang biak di kawasan laut lepas itu.
Mantan Pj Bupati Buton Selatan LM Mustari sebelumnya mengatakan, hingga saat ini pemerintah Kabupaten Busel belum terima satu pulaunya diserobot pemerintah Kabupaten Selayar, Sulsel, sehingga dirinya berharap agar sengketa batas wilayah itu segera diselesaikan oleh pemerintah pusat.
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang pembentukan kabupaten Buton selatan, Pulau Kawi-Kawia masuk sebagai wilayah yang dikuasai Pemda Busel yang dibentuk tahun 2014.