Manokwari (Antara News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menonaktifkan tiga orang anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Sejak surat penonaktifan itu dikeluarkan Sabtu (21/11), tiga anggota Bawaslu tersebut tidak lagi aktif di kantor Bawaslu Papua Barat yang berada di Jalan Merdeka, Manokwari.
Namun, kata Sekretaris Bawaslu Papua Barat Muhammad Idrus, Selasa, penonaktifan tiga anggota Bawaslu itu tidak mengganggu aktivitas di kantor tersebut.
"Kami punya tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masih berjalan seperti biasa, sampai nanti ada keputusan baru dari Bawaslu RI," kata dia.
Ia menyebutkan, aktivitas 27 pegawai Sekretariat Bawaslu masih berjalan karena tugas sekretariat hanya menyangkut administrasi dan anggaran.
"Tugas pengawasan bukan ranah kami, itu tugas anggota Bawaslu," ujar Idrus.
Belum ada keterangan resmi menyangkut pemberhentian itu. Ketua Bawaslu Papua Barat Alfredo Ngamelubun dan anggota lainnya, belum dapat memberikan keterangan menyangkut persoalan ini.
Informasi yang dihimpun Antara, penonaktifan anggota Bawaslu ini ditengarai terkait persoalan sengketa Pilkada di Kabupaten Fak-fak.