Manokwari (Antara News) - Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Otonomi Khusus (Otsus) wajib memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas narkoba (SKBN) dari kepolisian.
"SKCK dan SKBN untuk persyaratan calon anggota DPR Papua Barat Otsus harus dikeluarkan langsung oleh Polda Papua," kata Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Albert Nakoh yang ditemui di Manokwari, Senin.
Dia mengatakan bahwa periode sebelumnya calon anggota DPR Otsus mendapatkan SKCK oleh Polres tempat domisili mereka, namun seleksi kali ini berbeda SKCK bagi calon dikeluarkan langsung oleh Polda.
"Begitu pula surat keterangan bebas narkoba bagi calon anggota DPR Otsus tidak lagi dikeluarkan oleh Polres tetapi langsung oleh Polda Papua," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa untuk mendapatkan SKCK dan SKBN oleh Polda Papua, para calon terlebih dahulu membawa surat pengantar dari Kesbangpol Provinsi Papua Barat.
"Selain membawa surat pengantar dari Kesbangpol para calon Anggota DPR Otsus Papua Barat juga harus meminta surat rekomendasi dari Polres tempat domisili mereka," katanya.
Ia mengatakan bahwa surat pengantar dari Kesbangpol dan surat rekomendasi dari Polres tempat domisili merupakan syarat bagi calon anggota DPR Papua Barat Otsus mendapat SKCK dan SKBN dari Polda Papua.
Oleh sebab itu, sebelum mengurus SKCK dan SKBN di Polda Papua, para calon harus membawa surat pengantar dari Kesbangpol dan surat rekomendasi dari Polres tempat domisili, sehingga dilayani oleh Polda Papua karena tanpa kedua surat itu tidak akan dilayani.