Kendari (Antara News) - Legislator DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Nursalam Lada menyayangkan pengurangan jumlah tenaga pendamping dana desa Sultra dari 671 orang menjadi 455 orang oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Dengan jumlah tenaga pendamping sebanyak 671 orang atau satu pendamping melayani tiga desa, belum tentu bisa efektif melakukan pendampingan karena letak antara satu desa dengan desa lainnya di Sultra cukup jauh dan sulit dijangkau," katanya di Kendari, Sabtu.
Apalagi ujarnya dengan hanya 455 pendamping atau satu tenaga pendamping melayani empat desa, tugas pendampingan dana desa akan semakin tidak efektif.
"Kita harapkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bisa meninjau kembali kebijakan pengurangan jumlah tenaga pendamping dana desa di Sultra itu, sehingga pendampingan dana desa benar-benar berjalan efektif sesuai dengan harapan banyak pihak," katanya.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2015 mengucurkan dana desa di Sultra sebanyak Rp400 miliar lebih.
Dana sebanyak itu, disalurkan pada 1.820 desa yang tersebar pada 186 wilayah kecamatan dan 15 kabupaten se-Sultra.
Menurut Kepala Bidang Kelembagaan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Sultra, Jaya Bhakti, dana desa di Sultra sudah tersalur sebesar 80 persen dari Rp400 miliar lebih.
Sisa anggaran yang masih sebesar 20 persen baru akan dicairkan setelah para kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran melaporkan penggunaan dana yang diterima sebelumnya kepada pihak BPM-PD Sultra.