Kendari (Antara News) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari menyatakan realisasi perolehan dari pajak bumi dn bangunan (PBB) baru Rp11,5 miliar atau separuh dari total targer 2015 sebesarRp23 miliar.
"Hingga 30 September 2015, realisasi pembayaran PBB baru mencapai setengah dari target," kata Nahwa Umar di Kendari, Senin.
Menurut dia, wajib pajak PBB yang tidak melunasi hingga batas waktu jatuh tempo yakni 30 September, akan dikenakan denda.
Untuk memaksimalkan penagihan PBB yang belum terealisasi tersebut, kata dia, maka pihaknya menurunkan staf langsung ke rumah-rumah warga bersama-sama dengan unsur pemerintah setempat.
"Kami langsung jemput bola melibatkan lurah, camat termasuk ketua RT dan ketua RW setempat. Karena mereka yang mengetahui keberadaan warganya," ujar Nahwa Umar.
Nahwa juga mengaku senantiasa melakukan sosialisasi kepada warga wajib pajak terhadap kewajiban mereka untuk membawar PBB.
"Kita minta masyarakat memiliki kesadaran untuk bayar pajak, selama ini pembangunan kita dibiayai oleh sektor itu. Ini kewajiban untuk kita semua sebagai warga negara yang diatur dalam undang-undang," katanya