Kendari (Antara News) - Masyarakat Buton Selatan Sulawesi Tenggara, mengharapkan Penjabat Bupati yang baru dilantik, untuk membekukan izin pengolahan kayu (IPK) di kawasan hutan jati yang diterbitkan penjabat bupati sebelumnya.
"Kami berharap Penjabat Bupati Buton Selatan, Faisal Laimu dapat membekukan IPK di kawasan hutan jati alam di Sampolawa yang diterbitkan penjabat bupati sebelumnya kepada salah satu pengusaha kayu di daerah itu," kata La Ode Rahmat, salah satu tokoh masyarakat Buton Selatan di Kendari, Senin.
Menurut dia, IPK yang diterbitkan penjabat bupati sebelumnya sejak awal sudah mendapat perlawanan dari masyarakat, terutama masyarakat Sampolawa yang bermukim di sekitar kawasan hutan jadi.
Warga menentang IPK tersebut kata dia, karena khawatir pemanfaatan kayu jati oleh pengusaha kayu di kawasan hutan tersebut akan menghabisi tanaman jati yang sudah berumur hingga 50 tahun itu.
"Dalam menentang IPK, warga masyarakat sampai mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari di Kendari," katanya.
Saat ini kata dia gugatan masyarakat soal IPK kayu jati tersebut masih bergulir di pengadilan.
"Kalau penjabat bupati yang baru sudah membekukan IPK itu, maka gugatan masyarakat di pengadilan tidak perlu lagi dilanjutkan," katanya.
Penjabat Bupati Buton Selatan sebelumnya, La Ode Mustari menerbitkan IPK jadi di kawasan hutan jati Sampolawa karena ini menyelamatkan kekayaan daerah dari aktivitas pencurian kayu jati di wilayah itu.
Menurut dia, aparat Dinas Kehutanan bersama aparat kepolisian sendiri sudah cukup memperketat pengamanan kawasan hutan jati di wilayah Sampolawa, namun para pencuri kayu tetap saja lolos dari sergapan petugas.
"Petugas Dinas Kehutanan kita hampir setiap saat mengamankan kayu hasil pencurian, namun tidak satu pun pelaku yang berhasil diamankan," katanya.
Menurut dia, kawasan hutan jadi wilayah Buton Selatan tepatnya di Sampolawa, awalnya seluas 570 hektare lebih.
Akibat aktivitas pencurian kayu yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab kata dia, luas kawasan hutan jati tersebut sudah menyusut tersisa sekitar 250 hektare.
"Untuk menyelamatkan kekayaan negara di dalam kawasan hutan jati yang tersisa itu, maka saya selaku penjabat bupati melakukan upaya penyelamatan dengan menerbitkan IPK," katanya.