Manokwari (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat menargetkan empat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) provinsi itu tuntas di akhir 2015.
Keempat Perdasus tentang pengelolaan dana otsus, pemilihan kepala daerah, pembagian hasil migas dan pemilihan anggota majelis rakyat papua barat, kata Ketua Fraksi Otsus DPRD Papua Barat Yan Yoteni di Manokwari, Senin.
Dia mengatakan, empat peraturan daerah khusus tersebut merupakan amanat undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
Selain itu, empat peraturan daerah khusus tersebut juga merupakan aspirasi masyarakat asli Papua yang menginginkan regulasi daerah yang dapat melindungi hak-hak masyarakat adat di Papua Barat.
Draft peraturan daerah khusus pengelolaan dana otsus, pemilihan kepala daerah, pembagian hasil migas dan pemilihan anggota majelis rakyat papua barat itu, sedang dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Ia menjelaskan, khusus perdasus pemilihan kepada daerah yang mengisyaratkan Bupati maupun Wakil Bupati di Provinsi Papua Barat harus orang asli Papua, sudah selesai dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri dan akan segera disahkan oleh DPRD.
Sedangkan perdasus pengelolaan dana otsus, pembagian hasil migas dan pemilihan anggota majelis rakyat papua barat masih dibahas di tingkat daerah dan belum diusulkan untuk dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri.
Keempat Perdasus kata Yoteni, sangat penting karena regulasi tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat adat di Provinsi Papua Barat sesuai ketentuan undang-undang otsus. Oleh karena itu empat perdasus ini harus tuntas tahun ini.

