Kolaka (Antara News) - Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang tersangka pelaku wanita, N (37). yang diduga melakukan penipuan, di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, setelah sepekan melakukan pencarian.
Humas Polres Kolaka, Ipda M Liwang di Kolaka, Kamis, mengatakan, pihak Resmob berhasil menangkap pelaku penipuan dan saat ini sementara dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. "Pelakunya seorang perempuan inisial N melakukan penipuan ratusan juta kepada salah satu pemilik travel di Kolaka," katanya.
Modus yang dilakukan pelaku itu, kata dia, dengan meminjam uang korban pada pagi hari dan berjanji untuk dikembalikan pada esok harinya.
Pelaku, lanjut dia, meminjam uang korban sebesar Rp300 juta, namun pelaku tidak mengembalikan uang pinjaman itu sesuai janjinya, sehingga korban melaporkannya ke pihak berwajib. "Saat ini pelaku sudah ditahan dan dimintai keterangan oleh tim penyidik," ungkapnya.
Selain menahan tersangka, kata Liwang, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp170 juta lebih dan beberapa perhiasan emas seharga Rp29 juta dari tangan tersangka.