Kolaka (Antara News) - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kolaka masih menangguhkan proses pergantian antarwaktu (PAW) salah satu anggota legislatif setempat dari Partai Golkar yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kolaka, Handra LB di Kolaka, Senin, mengatakan, pihaknya belum bisa memproses permitaan PAW yang diusulkan oleh salah satu kubu pengurus Partai Golkar karena masih terjadi konflik internal di partai berlambang pohon beringin itu.
"Kami sudah terima surat permintaan PAW dari salah satu kubu pengurus Partai Golkar, namun kami belum bisa mengambil sikap karena masih terjadi konflik di internal partai itu masih berproses," katanya.
Walaupun sudah ada putusan dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang menerima gugatan dari Partai Golkar kubu Abu Rizal Bakri, namun kubu Agung Laksono mengajukan banding, sehingga juga berdampak pada konflik pengurus Partai Golkar di daerah.
"Oleh karena itu, Badan Kehormatan DPRD Kolaka tidak mau gegabah untuk segera memproses permintaan PAW tersebut karena belum adanya kepastian hukum di internal Partai Golkar saat ini," ujarnya.
Terlepas dari konflik internal di tubuh Partai Golkar, menurut Handra, permintaan PAW terhadap Yan Iswan sebenarnya sudah layak untuk diproses jika berdasarkan aturan yang tertuang dalam tata tertib DPRD, salah satunya adalah sudah memiliki keputusan tetap dari pengadilan, apalagi pidana khusus sudah memenuhi syarat untuk di-PAW.
"Hanya saja masih ada persoalan internal di Partai Golkar, sehingga Badan Kehormatan DPRD Kolaka belum bisa berbuat," ujarnya.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor Sulawesi Tenggara menjatuhkan vonis 1,4 bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara kepada Yan Iswan pada bulan Maret 2015u terkait kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) "Aneka Usaha" Kabupaten Kolaka.