Kendari (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut tersangka anggota DPRD Wakatobi Litao memperagakan 29 adegan dalam melakukan pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa dalam setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka dilakukan secara rinci sesuai dengan kronologi penganiayaan yang mengakibatkan korban anak di bawah umur meninggal dunia, pada 2014 silam.
“Dalam rekonstruksi kali ini, kami mempraktikkan keterangan para saksi dan tersangka," kata Wisnu Wibowo usai pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan anak di bawah umur di Wakatobi.
Dia menyebutkan proses rekonstruksi dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memastikan seluruh adegan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi yang telah diperiksa.
"Dalam rekonstruksi tersebut dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra, serta tim penyidik, sejumlah saksi dari Wakatobi, dan kuasa hukum tersangka," ujarnya.
Polda Sultra menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi bernama Litao alias La Lita sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan yang terjadi pada 4 September 2024.
Penetapan tersangka tersebut juga tertuang dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Sultra bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah polisi menetapkan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014.
Menurut dia, penetapan tersangka itu menjadi harapan baru bagi keluarga korban yang telah mencari keadilan untuk menghukum pembunuh anaknya 11 tahun silam.
"Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014," jelas Sofyan.
Setelah peristiwa pembunuhan tahun 2014, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Penyelidikan yang berlarut membuat Litao sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi.
Namun, setelah itu, Litao justru bisa lolos menjadi caleg pada Pemilihan Umum 2024 dan terpilih hingga dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.
Padahal, keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban jelas tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015.
Litao merupakan satu dari tiga pelaku yang menganiaya anak bernama Wiranto hingga meninggal dunia. Dua pelaku lain telah divonis bersalah dan sudah menjalani hukuman pidana.

