Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 09 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Kearsipan kepada seluruh satuan unit kerja di lingkup pemerintah kota setempat.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari perwakilan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecamatan dan kelurahan se-Kota Kendari dan berlangsung selama satu hari di Aula Bertakwa Pemkot Kendari, Rabu.
Kepala Bagian Ortala Kota Kendari, Anna Susanti, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan semua staf atau pejabat pada masing-masing unit kerja dapat memahami kegunaan tata kelola kearsipan.
"Ke depan setiap bukti dari pengelolaan pemerintahan kota dapat dipertanggungjawabkan melalui kearsipan yang tertata secara baik," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sistem kearsipan adalah suatu rekam peristiwa yang selalu ada, dan untuk memudahkan pencarian data saat dibutuhkan.
"Harus diakui bahwa selama ini kita menyadari banyak staf atau pejabat yang apatis atau tidak peduli soal arsip, sehingga apabila ada surat masuk maupun keluar tidak masuk dalam pencatatan pembukuan atau arsip," ujarnya lagi.
Menurut Anna, pengelolaan kearsipan itu terkadang dianggap sesuatu yang tidak berarti, padahal itu sangat penting karena terkait bukti dari pengelolaan pemerintahan.
"Yang harus dipahami adalah arsip itu merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada negara maupun masyarakat," katanya.
Anna berharap, setelah mengikuti kegiatan ini , penatakelolaaan kearsipan di lingkup Pemkot Kendari dapat terlaksana dengan tertib, sehingga surat masuk dan keluar terorganisasi pencatatannya.