Kendari (Antara News) - Loka Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Kendari menyatakan dari 263 TKI yang dideportasi oleh Malaysia, 11 di antaranya asal Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala LP3TKI Kendari, La Ode Askar di Kendari, Selasa, mengatakan 11 TKI yang dideportasi tersebut terdiri atas laki-laki 10 orang dan satu orang adalah perempuan.
"Dari 11 orang ini, sembilan diantaranya telah berada dikampunghalaman masing-masing. Terbanyak berasal dari Kabupaten Buton Tengah, Buton Utara, Muna dan Kendari," ujarnya.
Ia menambahkan, TKI tersebut dideportasi diakibatkan oleh beberapa alasan, diantaranya tidak memiliki dokumen lengkap, masa kerja telah berakhir, tindak pidana dan permit kerjanya belum dibayarkan.
Sesuai data yang dimiliki LP3TKI Kendari, dari sembilan orang yang telah kembali tersebut, yang berasal dari Kabupaten Buton Tengah sebanyak tiga orang yakni La haru (20), Jamaludin (28) dan Rustam (28). Yang berasal dari Buton Utara sebanyak dua orang yakni, Hasrun (28) dan Suwardin (25).
Selanjutnya yang berasal dari Kabupaten Muna yakni, Latif (60), Amir (34) dan La Dasi (52), dan yang berasal dari Kota Kendari yakni Suriyono.
Ia mengatakan, pembiayaan pemulangan para TKI bermasalah melalui jalur darat dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia.
"Untuk masalah TKI menjadi tanggung jawab dan perhatian semua pihak, tidak saja pemerintah, tapi juga perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS)," ujarnya.
Ia juga mengaku, pihaknya terus berusaha menyosialisasikan tata cara bekerja di luar negeri secara resmi, agar masyarakat Sultra tidak mendapat masalah di negara tujuan bekerja.
Menurutnya, sosialisasi tata cara bekerja di luar negeri secara resmi juga didukung oleh kemudahan pengurusan dokumen bagi mereka yang ingin berangkat menjadi TKI secara resmi.