Kupang (Antara News) - National Project Coordinator, International for Migration (IOM) sebuah lembaga yang peduli tentang tenaga kerja Nurul Qoiriah mengatakan, Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi asal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nomor satu di Indonesia pada 2014.
"Padahal sebelumnya daerah ini tidak pernah masuk dalam daftar sepuluh besar daerah asal penyumbang korban TPPO," kata Nurul melalui siaran pers yang diterima di Kupang, Senin.
Nurul menjelaskan, melihat kondisi NTT sedemikian parah untuk masalah 'human Trafficking', maka IOM bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia menyelenggarakan kampanye publik mempromosikan migrasi aman dan anti perdagangan orang atau 'Safe Migration and Zero Tolerance for Human Trafficking' di Kabupaten Belu dan Kabupaten Kupang.
Berdasarkan laporan dari IOM Indonesia demikian Nurul, sedikitnya ada sebanyak 7.193 orang dengan 82 persen perempuan dan 18 persen laki-laki telah teridentifikasi sebagai korban TPPO dan mendapatkan bantuan langsung berupa biaya pemulangan, rehabilitasi, penuntutuan hukum dan reintegrasi social.
Dari jumlah tersebut, ujarnya, 78 persen terjerat pada situasi perdagangan orang akibat kemiskinan dan tidak dapat berkompetisi pada pasar tenaga kerja dalam negeri dikarenakan pendidikan dan keterampilan yang tidak memadai.
Selanjutnya, 42 persen dari korban yang secara lansung dbantu oleh IOM direkrut dan terjerembab dalam situasi perdagangan orang akibat bujuk rayu calo atau paspor yang tidak bertanggungjawab.
"Namun demikian, angka korban yang direkrut dan diberangkatkan menjadi TKI dan menjadi korban TPPO pun juga terbilang cukup tinggi yaitu 43 persen dari keseluruhan korban yang pernah ditangani oleh IOM Indonesia," katanya.
Menurut dia, dalam kampanye publik di Kabupaten Belu pada Sabtu (l4/2), Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, Kementerian Tenaga Kerja tidak mentolerir siapapun baik swasta maupun petugas pemerintahan yang terlibat dalam proses perdagangan orang dengan modus perekrutan dan penempatan TKI ke luar negeri.
Menteri juga mengajak seluruh komponen dan masyarakat di provinsi seribu pulau itu untuk mewaspadai bahaya TPPO karena pelaku pada umumnya bukanlah orang jauh. Para pelaku adalah orang dekat dan hidup di sekitar korban seperti tetangga, teman, saudara bahkan orang tua kandung ataupun tokoh masyarakat dan tokoh agama.