Jakarta (Antara News) - Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar disebutkan meminta jaminan keselamatan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) apabila memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya di Jakarta.
"Kita sudah hubungi Bupati Kotawaringin untuk hadir, tapi beliau meminta jaminan kamanan," kata Komisioner Komnas HAM yang merupakan ketua tim penyelidikan dugaan kriminalisasi pimpinan KPK saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Nur Kholis mengatakan, seharusnya Ujang Iskandar hadir ke Komnas HAM pada Jumat (30/1) pagi untuk dimintai keterangan sebagai klien yang perkaranya ditangani oleh Bambang Widjojanto.
Namun permintaan jaminan keamanan untuk Ujang tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Komnas HAM. "Pada tahap itu saya harus memikirkan ulang. Komnas HAM tidak bisa memberikan jaminan keamanan, tapi hanya rekomendasi," kata dia.
Ia mengatakan, yang dapat memberikan keamanan hanyalah kepolisian atau LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Alhasil, tim Komnas HAM hanya memintai keterangan dari Ujang melalui sambungan telepon.
"Yang baru berkomunikasi Ibu Sandra Moniaga, beliau sudah memberikan keterangan dan kita catat," kata Nur Kholis.
Kendati demikian, ketidakhadiran Ujang Iskandar juga memiliki alasan lainnya di samping meminta jaminan keamanan. Ujang , dikatakan Nur Kholis, sedang memimpin Basarnas di Pangkalan Bun.
Ujang Iskandar berkaitan dengan kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto karena sebagai klien Bambang saat menghadapi perkara sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahakamah Konstitusi pada 2010.
Komnas HAM membentuk tim untuk menyelidiki adanya dugaan kriminalisasi pimpinan KPK dengan memintai keterangan pada sejumlah pihak terkait.
Pada Selasa (27/1) Komnas HAM telah meminta keterangan dari Bambang Widjojanto dan mendatangi KPK untuk meminta data pada jajaran pimpinan KPK. Sedangkan pada Rabu (28) Komnas HAM mendatangi Mabes Polri untuk meminta keterangan pada Wakapolri Badrodin Haiti.
Pada Jumat (30/1) Komnas HAM memanggil Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso untuk dimintai keteranganya terkait proses penetapan tersangkan dan penangkapan Bambang. Budi Waseso dimintai keterangan oleh Komnas HAM selama tiga jam.
Seluruh keterangan yang dihimpun akan disimpulkan dan dikaitkan dengan Undang-Undang HAM untuk menyelidiki ada tidaknya pelanggaran HAM.