Bombana (Antara News) - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort Bombana, Sulawesi Tenggara mengusut kasus tunggakan pajak proyek pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Tahun Anggaran 2010.
Pengusutan kasus ini dilakukan, menyusul adanya sikap dinas yang tidak menyelesaikan kewajibannya berupa pajak proyek tahun 2010 sebesar Rp763,2 juta pada kas negara, kata Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Susanto di Bombana, Jumat.
Data yang diperoleh pada Unit Tipikor Polres setempat mengurai, proses pembayaran sebesar Rp275,3 juta itu dilakukan oleh pihak Dikpora Bombana dalam dua tahap.
Tahap pertama dibayarkan ke Kas Negara pada tahun 2011 lalu sebesar Rp176,628 juta, sementara untuk pembayaran kedua dilakukan pada 2015 ini sebesar Rp98,731 juta.
"Jika ditotalkan, jumlah tunggakan pajak tersebut yang masih mengendap di instansi tersebut mencapai Rp487,84 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Bombana.
Pihak Dikpora baru menyetor pajak tersebut ke kas negara sebesar Rp275,360 juta, sementara sisa tunggakan tersebut belum dituntaskan.
Menurut Susanto, kasus tersebut merupakan temuan pihak Polres setempat, di mana dinas terkait dinilai lalai dalam menyelesaikan kewajibannya.
"Kami sudah pernah panggil dan memberi kesempatan kepada mereka, namun sampai hari ini belum selesai juga," ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengambil keterangan dari sejumlah pejabat terkait dengan masalah tersebut, termasuk pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
"Dugaan sementara, pejabat terkait, terutama bendahara memungkinkan menjadi tersangka jika hasil auditnya mengarah pada adanya tersangka, yang pasti kita tunggu dulu hasil audit BPKP," ujar, Susanto.