Biak (Antara News) - Ketua Dewan Adat Kabupaten Biak Numfor, Papua Mananwir Yan Pieter Yerangga meminta pemkab menghentikan sementara peredaran minuman keras beralkohol ke wilayah itu.
"Berbagai masalah kriminal dipicu karena mengkonsumsi minuman keras sehingga peredarannya harus dihentikan sambil menunggu solusi tepat penanganannya," tegas Ketua Dewan Adat Biak Mananwir Pieter Yerangga di Biak, Sabtu.
Ia mengakui, permintaan penyetopan pasokan miras ke Biak pernah disuarakan pemuka agama, dewan adat serta elemen masyarakat lainnya kepada pemerintah serta DPRD.
Menurut Pieter Yerangga, masalah peredaran miras beralkohol sudah sangat memprihatinkan karena semua masalah kejahatan yang muncul di tengah masyarakat dikarenakan pengaruh minuman keras.
Dewan adat Biak, menurut Pieter Yerangga, sangat setuju peredaran miras distok sementara sambil memberikan ruang dialog antara masyarakat, pemkab, pemuka agama, adat serta berbagai elemen masyarakat lain.
"Jangan sampai keinginan menyetop peredaran miras terbatas wacana namun harus diwujudkan untuk menjawab aspirasi masyarakat," harap Yan Yerangga.
Menyinggung wacana perbaikan materi perda miras, menurut Pieter Yerangga, hal ini bukan sebuah solusi tepat dalam mengatasi peredaran miras beralkohol di Biak belakangan ini sangat marak dijual bebas berbagai kios dan toko.
"Sudah banyak pernyataan penyebab tindak kriminal pengaruh mengkonsumsi miras tetapi hingga saat ini masih belum menyentuh akar masalah dalam mencegah peredaran miras ke Biak," ungkap Ketua Dewan Adat Yan Pieter Yerangga.
Hingga Sabtu, penjualan minuman keras berbagai merek dan jenis masih bisa dijumpai di berbagai kios dan toko dengan harga bervariasi dari paling murah jenis bir bintang Rp30 ribu/botol serta mansion house berkisar Rp75 ribu hingga Rp100 ribu.