Manado (Antara News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara, menerbitkan surat keputusan penurunan tarif angkutan kota guna menyesuaikan dengan harga bahan bakar minyak.
"SK tersebut menyebutkan, tarif angkot Manado mulai awal Januari turun dari Rp3.800 menjadi Rp3.400 untuk penumpang umum dan Rp3.500 menjadi Rp3.000 untuk pelajar dan mahasiswa," kata Wakil Wali Kota Manado Harley Mangindaan di Manado, Sabtu.
Ia mengatakan SK tersebut bernomor 01/2015 yang ditandatangani Wali Kota Manado Vicky Lumentut pada 2 Januari sore dan resmi diberlakukan sejak ditandatangani oleh kepala daerah.
"Semua sopir angkot wajib mematuhi SK tersebut, jangan ada yang membantah atau menagih tarif lebih tinggi dan masih ikut dengan yang lama, karena akan dikenakan sanksi," katanya.
Sesuai dengan ketentuan, katanya, jika ada yang sengaja tidak mau mematuhi ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin trayek.
Ia mengatakan pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada para sopir nakal yang tak mau mematuhi ketentuan, sebab setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan dan hukum.
"Jadi harus diingat, pemerintah sudah proaktif dengan setiap perkembangan yang terjadi, harga BBM naik, kami menaikkan tarif, begitu juga kalau turun dilakukan penurunan, maka harus dihormati dan dipatuhi," katanya.
Harley mengatakan pemerintah terus melakukan sosialisasi penurunan tarif angkot, sehingga setiap warga Manado yang masih libur Natal dan Tahun Baru, bisa mengetahuinya dan tidak bingung saat menggunakan jasa angkutan kota.
Dia mengatakan jika ada sopir angkot nakal yang nekat minta bayaran Rp4.000 seperti sebelumnya, masyarakat disilahkan melaporkan hal tersebut kepada dirinya dan Dinas Perhubungan lewat pesan singkat atau lewat media sosial dengan menyertakan bukti dan pelat nomor kendaraan tersebut, agar bisa ditindak.
Ia mengatakan sudah mengingatkan Dinas Perhubungan untuk memantau dan mengawasi hal tersebut, supaya bisa bertindak tegas sesuai dengan ketentuan.