Gorontalo (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provisi Gorontalo, akan "merumahkan" 1.331 pegawai berstatus honorer setelah berakhir kontrak kerja dengan mereka per 31 Desember 2014.
Bupati Indra Yasin, Selasa, mengatakan, tenaga honorer yang disebut pegawai tidak tetap (PTT) itu hanya dikontrak untuk satu tahun, sehingga setiap akhir tahun masa kerja mereka berakhir otomatis.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemkab memilih "merumahkan" para PTT yang tersebar di 34 satuan kerja perangkat faerah (SKPD), termasuk di 11 pemerintahan kecamatan.
Sebelum ada kontrak kerja baru, para PTT akan dievaluasi berdasarkan kinerjanya.
Rasionalisasi pun akan dilakukan kata bupati, mengingat banyaknya PTT yang dikontrak sepanjang tahun 2014.
"Mereka yang tidak produktif dipastikan tidak akan diperpanjang lagi masa kontraknya, bahkan untuk tenaga Satuan Polisi Pamong Praja akan melalui serangkaian tes fisik dan kesehatan mengingat pentingnya tenaga prima dimiliki para penegak peraturan daerah (perda)," ujar bupati.
Mekanisme pengajuan PTT yang akan dikontrak tahun 2015, yaitu melalui pengusulan masing-masing SKPD, namun bupati meminta agar pimpinan SKPD mengajukannya beserta penempatan bidang yang dibutuhkan.
Misalnya untuk tenaga pengantar surat satu nama saja sehingga tidak ada lagi PTT yang hanya duduk-duduk sepanjang jam kantor berlangsung.
Kebijakan mengontrak honorer yang diangkat sebagai PTT, mengingat masih minimnya tenaga pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahan daerah ini dalam memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Namun pemerintah daerah terus melakukan evaluasi untuk perekrutan PTT yang setiap tahun menggerus anggaran sekitar Rp9 miliar untuk membayar gaji mereka termasuk honor bagi guru tidak tetap (GTT) di seluruh sekolah dalam 11 kecamatan yang juga telah mencapai 1.127 orang.
Untuk PTT berijazah sekolah menengah atas (SMA) digaji Rp850 ribu per bulan, sedangkan untuk mereka yang berijazah sarjana (S1) Rp1 juta per bulan.