Kendari (Antara News) - Kelompok penggiat anti korupsi menyampaikan aspirasi adanya indikasi salah bestek pada pembangunan bendungan irigasi Anggotoa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedatangan belasan aktivis yang menamakan diri Barisan Pemuda Merah Putih Sulawesi Tenggara (Samudrah Sultra) diterima Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra Tajuddin, Selasa.
Dialog kedua belah pihak sempat menarik perhatian karena pendemo minta bukti investigasi tim kejaksaan untuk dibandingkan dengan fakta-fakta temuan lembaga anti korupsi selaku pelapor.
"Kedatangan kami hari ini sebagai tindak lanjut laporan pada 8 Oktober 2014 lalu. Mau tahu apakah ditindaklanjuti atau tidak," kata koordintor aksi Jaswanto.
Ia mengatakan beberapa bagian pembangunan bendungan senilai Rp241 miliar retak-retak sehingga diduga menyalahi bestek.
"Kami harapkan kejaksaan bekerja profesional dan transparan sehingga setiap permasalahan yang dilaporkan masyarakat tidak menimbulkna praduga yang keliru," kata Jaswanto.
Ketua Umum Samudrah Sultra Alamsyah mengatakan kejaksaan harus menjawab surat laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan uang negara.
"Kami butuh secarik surat dari tim kejaksaan yang menyatakan tidak ada pelanggaran bestek dalam pekerjaan bendungan di Anggotoa," kata Alamsyah.
Tim penyelidik Kejati Sultra Suhri mengatakan laporan Samudrah Sultra sudah ditindak lanjuti namun kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan data yang dilaporkan.
"Tim kejaksaan sudah turun lapangan bersama ahli namun tidak ditemukan pelanggaran bestek sebagaimana yang dilaporkan," kata Suhri.
Oleh karena itu, kata dia, penyelidikan dugaan salah bestek pembangunan bendungan Anggotoa dihentikan dan dapat dibuka kembali jika ada bukti atau fakta-fakta baru.
Tim penyelidik lainnya Saiful meminta aktivitas Samudrah Sultra agar membawa foto dan data-data investigasi untuk didiskusikan dengan tim penyelidik.